
Tamatan / lulusan SMK semakin tahun semakin banyak menuntut lembaga untuk dapat melakukan terobosan dan kerja sama dengan Dunia Usaha / Industri, dimana saat ini antara tamatan dan kebutuhan tenaga kerja tidak seimbang, sehingga memunculkan banyaknya pengangguran, dengan meningkatnya jumlah pencari kerja dan kesenjangan informasi untuk memperoleh pekerjaan serta terbatasnya pelayanan di Disnaker, maka perlu adanya tanggung jawab bersama menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM). Disnaker sebagai suatu instansi pemerintah yang melaksanakan kegitan pembinaan dan penyaluran tenaga kerja telah kewalahan dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) di satuan Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang sinergis dengan Disnaker dalam menangani masalah ketenagakerjaan.
BKK SMK merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan system ganda, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan proses pembelajaran yang mengarah kepada kompetensi jika tidak ada pasangan industri / usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan professional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Bursa Kerja Khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri No. KEP.49/D.PPTKDN/VI/2013, Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus (BKK). BKK adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.
Dalam hal ini, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker dan Disdik sebagai upaya untuk menjembati sekaligus sebagai tempat informasi dalam hal kesempatan / lowongan tenaga kerja untuk tamatan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka khususnya di SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau dibentuklah Bursa Kerja Khusus (BKK).
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki Misi menciptakan tenaga kerja tingkat menengah yang terampil dan professional serta siap terjun ke dunia kerja / dunia industri diharapkan mampu pula menyalurkan alumninya dan bertindak sebagai pengantar kerja. Pemikiran demikian dipertegas dengan adanya perjanjian kerjasama antara Disnaker dan Dinas Pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau merasa ikut bertanggungjawab dan ikut memikirkan alumninya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya dengan cara mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK).
Secara garis besar tugas Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah :
- Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada siswa dan alumninya yang akan memasuki dunia kerja.
- Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan pemerintah dan swasta dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi pelatihan kerja dan penyalurannya.
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dangan seleksi calon tenaga kerja yang bersumber dari tamatan SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau dengan bantuan instansi Pemerintah maupun swasta.
- Membina hubungan baik dengan para alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha untuk membantu memberi peluang penempatan bagi tamatan berikutnya yang memerlukan pekerjaan.
Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan pada:
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja;
- Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- Keputusan Presiden RI No. 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan;
- Keputusan Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/94 tentang penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44/Men/94 tentang petunjuk pelaksanaan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negeri;
- Keputusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
- Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi;
- Keputusan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.
- Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Visi BKK adalah mewujudkan keterserapan lulusan SMK ke Dunia Usaha dan Dunia Industri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki secara profesional, produktif, mandiri, berbudi pekerti luhur yang mampu bersaing di pasar global.
Misi BKK adalah Menyalurkan dan menempatkan lulusan SMK ke Dunia Usaha / Dunia Industri serta meningkatkan kerjasama dengan pengguna lulusan.
TUJUAN BKK adalah sbb:
- Mempertemukan tamatan SMK dengan dunia usaha / industri yang membutukan tamatan SMK, agar tejadi proses tranformasi informasi.
- Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan SMK untuk menawarkan kopetensi yang dimiliki kepada dunia usaha / industri yang membutuhkan tenaga kerja.
- Meningkatkan hubungan kerjasama SMK dengan dunia usaha / industri, dengan adanya pendekatan personil pengelola SMK dengan perwakilan industri.
- Meningkatkan wawasan Tamatan SMK tentang peluang kerja di dunia usaha / industri, sehingga tamatan dapat memilih peluang kerja sesuai kompetensi yang dimiliki.
- Terjadinya proses rekutmen sesuai dengan formasi kerja dan kompetensi yang dimiliki tamatan.
- Terserapnya tamatan ke dunia kerja.
Program kerja yang akan dilaksanakan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK) “BOTANI CORNER” SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau adalah :
- Studi kelayakan tentang peluang Bursa Kerja Khusus (BKK) “BOTANI CORNER” dengan langkah- langkah mencari dan mendata dunia usaha dan dunia industri baik lokal, nasional maupun internasional.
- Menyiapkan dan menyediakan fasilitas / sarana prasarana.
- Menyusun program kerja dan konsultasi.
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini menyiapkan pesrta didik yang sedang dalam proses pendidikan.
- Mengadakan dan menyiapkan pengembangan Karir baik siswa maupun alumni.
- Mendata siswa maupun alumni.
- Mencari informasi lowongan dan kunjungan ke Dunia Usaha / Industri.
- Pelayanan Penempatan dan Penyaluran.
- Mengadakan kontak / komunikasi dengan alumni dan orang tua / wali siswa.
- Mengadakan kerjasama dengan Dunia Usaha / industri baik mengenai kontrak Kerjasama maupun dalam penyaluran tenaga kerja.
- Mengadakan penelusuran tamatan.
- Mengadakan evaluasi dan analisis hasil kegiatan.
Jasa Pelayanan ketenaga kerjaan yang memungkinkan untuk diberikan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK) “BOTANI CORNER” antara lain :
- Memberikan informasi lowongan pekerjaan ataupun pelatihan ketrampilan.
- Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang bersedia memberi peluang kerja.
- Menyalurkan alumni peminat melalui program Bursa Kerja Khusus (BKK) “BOTANI CORNER”.
Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau baik secara sepihak maupun bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri bersedia bekerja sama dalam program pelatihan dan seleksi dalam perekrutan tenaga kerja, dan SMK Negeri Pertanian Terpadu Provinsi Riau menyediakan fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan tersebut.
SUSUNAN PENGELOLA BURSA KERJA KHUSUS (BKK)
SMK NEGERI PERTANIAN TERPADU PROVINSI RIAU
Pelindung : Ka. DISNAKERTRANS / Ka. Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Pembina : Ka. DISNAKER / Ka. Dinas Pendidikan Pekanbaru
Penanggung Jawab : Dra. Sudarti, MM
Koordinator : Rini Sepbrina, S.Pt
Ketua BKK : H. Bahruslim Bahar, SP
Petugas Informasi Lowongan Kerja : Panca Suryadi Widodo, SE
Petugas Pendaftaran Pencari Kerja : M. Rizky Yogatama, S.TP
Sekretaris : Eka Mandasari, S. Hum
Petugas Penyuluhan Dan Bimbingan Kerja : Syafrina, S.Si
Petugas WawancaraPencari Kerja : Ahmaddin Margolang, S.Pi